TEMPO.CO, Jakarta - PPKM Darurat bakal diberlakukan di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut, ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.
Ada empat pertimbangannya PPKM Darurat di 15 daerah ini. Di antaranya yaitu level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian kamar di RS untuk pasien Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Aturan lengkap soal PPKM Darurat di 15 daerah ini yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan kantor
Untuk non-esensial wajib WFH (work from home) atau kerja dari rumah 100 persen.
2. Kegiatan belajar
Belajar wajib online di rumah. Ini berlaku untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan.
3. Kegiatan sektor esensial
Pertama, untuk esensial wajib WFO (work from office) 50 persen. Rincian sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi
informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
kedua, untuk esensial sektor pemerintahan wajib WFO 25 persen.
Ketiga, untuk kritikal boleh WFO 100 persen. Rincian sektornya yaitu energi,
kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.
Selanjutnya, penanganan bencana, proyek
strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (listrik dan air),
serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari
Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka. Kapasitas pengunjung 50 persen dan tutup pukul 8 malam.
Kelima, untuk apotek dan toko obat boleh buka 24 jam